Senin, 06 Januari 2020

kebijakan perundang undangan kehutanan



PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA BUKIT BARISAN

Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Rocky Raespaty Silalahi
181201142
HUT 3D
















  






PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
          Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini berjudul “PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 9 TAHUN 2013” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
          Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
          Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.


Medan,  Januari 2020


                                                                                    Penulis












BAB I
PENDAHULUAN
1.    1. Latar Belakang
            Peraturan perundang-undangan adalah setiap keputusan tertulis yang dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum (berdaya laku ke luar) dan berlaku terus menerus. Peraturan perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan mengikat atau undang-undang dan peraturan itu harus dilaksanakan. Seseorang yang melanggar peraturan dan undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Hukuman itu dapat berupa denda atau pun kurungan penjara.
 Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya. Dalam pembentukan daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, sehingga Peraturan daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum.
Hukum kehutanan merupakan masalah yang sangat menarik untuk dikaji dan di analisis karena berkaitan dengan dengan bagaimana norma, kaedah atau peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan dapat dijalankan dan dilaksanakan dengan baik. Kehutanan yang asal adalah hutan merupakan karunia dan amanah dari tuhan yang maha esa, merupakan harta kekeayaan yang diatur oleh pemerintah, memberikan kegunaan bagi umat manusia, oleh sebab itu wajib dijaga, ditangani, dan digunakan secara maksimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara berkesinambungan. Hutan sebagai salah satu penentu penyangga kehidupan dan sumber kesejahteraan rakyat, semakin menurun keadaannya, oleh sebab itu eksistensinya harus dijaga secara terus menerus, agara tetap abadi, dan ditangani dengan budi pekerti yang luhur, berkeadilan, berwibawa, transparan, dan professional serta bertanggung jawab.
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan kehutanan. Pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri dan menilai pelaksanaan pengurusan hutan sehingga tujuan dapat tercapai secara maksimal dansekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau penyempurnaanpengurusan hutan lebih lanjut. Pengawasan hutan dilaksanakan secara transparan dan dapat melibatkan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan dan menyediakan kawasan hutan untuk Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan serta Penyuluhan Kehutanan. Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat, Pemerintah Daerah bekerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, lembaga penelitian dan masyarakat. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat wajib memperhatikan ilmu pengetahuan dan teknologi, kearifan tradisional, kondisi sosial budaya masyarakat dan menjaga kekayaan plasma nutfah khas Indonesia dari pencurian dan diupayakan untuk mendapatkan hak paten.
1.    2. Rumusan masalah
1.        Apa hal yang melatarbelakangi dibentuknya UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan?
2.        Apa-apa saja isi atau ketentuan yang diatur di dalam UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan?
3.        Apa yang dimaksud dengan peraturan daerah?
1.    3. Tujuan
1.        Untuk memahami dan mengerti apa hal yang melatarbelakangi dibentuknya UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
2.        Untuk mengetahui ketentuan atau poin yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
3.        Untuk mengetahui apa yang dimaksud peraturan daerah.




BAB II
ISI
2.    1. Latar Belakang Pembentukan UU No. 9 Tahun 2013
Bahwa Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan yang terletak di Kabupaten Karo, Deli Serdang, Langkat dan Simalungun merupakan kawasan dengan kekayaan alam hayati yang khas dan beraneka ragam baik berupa tumbuh-tumbuhan maupun satwa dengan segala keindahan alamnya merupakan asset Provinsi Sumatera Utara yang harus dikelola dengan baik sesuai dengan tujuan dan fungsinya; bahwa kawasan sebagaimana dimaksud telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1988 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Sibolangit sebagai Taman Hutan Raya Bukit Barisan seluas 51.600 hektar.
2.2.  Pengertian Peraturan Daerah
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5. Dewan Perwakilan Rairyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6. Dinas adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
7. Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa liar yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagr kepentingan penelitian, ilmu pengetahltan, pendidikan menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
8. Taman Hutan Raya Bukit Barisan adalah kawasan pelestarian dam yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1988 tanggal 19 Nopember 1988 meliputi areal seluas 51.600 hektar yang secara administrasi pemerintah berada di 4 (empat) kabupaten yaitu Kabupaten Kau-:o 19.850 Ha, Kabupaten Deli Serdang 17 .154 Ha, Kabupaten Langkat 13.O0O Ha dan Kabupaten Simalungun 1.645 Ha.
9. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
1O. Kepala UPT adalah Kepala UPT Taman Hutan Raya Bukit Barisan
11. Rencana Pengelolaan Taman Hutan Raya adalah panduan yang memuat tujuan, kegiatan, dan perangkat yang diperlukan untuk pengelolaan Taman Hutan Raya
12. Rencana Pengelolaan Jangka Fanjang adalah rencana pengelolaan makro yang bersifat indikatif disusun berdasarkan kajian aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi,budaya masyarakat, dan rencana pembangunan daerah/wilayah
13. Rencana Pengelolaan Jangka Menengah adalah rencana pengelolaan yang bersifat strategis, kualitatif, dan kuantitatif, disusun berdasarkan rencana pengelolaan jangka panjang
14. Rencana Pengelolaan Jangka Pendek adalah rencana pengelolaan yang bersifat teknis operasional, kualitatif dan kuantitatif, disusun berdasarkan dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka menengah.
15. Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkanclung didalamnya clengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
16. Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
l7.Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optirnal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
18. Pemafaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya" 19. lzin Pemanfaatan Hutan adalah izinyangditerbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usalra perrranfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
2O.lzin Pemanfaatan Kawasan adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
21. Izin Pengusahaan Wisata Alam adalah izin yang diberikan kepada pihak ketiga untuk mengusahakan,menyelenggarakan usaha sarana pariwisata di Blok Pemanfaatan Terbatas dan/atau Pemanfaatan Intensif Taman Hutan Raya Bukit Barisan berdasarkan Rencana Pengelolaan
22.lzin Usaha Pemanfatan Jasa Lingkungan adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
23. Pariwisata Alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam. Termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut
24. Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yarrg dilakukan secara sukarela, bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
25. Pengusahaan Wisata Alam adalah usaha sarana dan prasararta serta jasa pariwisata alam yang dilaksanakan di dalam Blok Pemanfaatan Terbatas dan/atau Pemanfaatan Intensif Taman Hutan Raya Bukit Barisan berdasarkan rencana pengelolaan.
26.Penanarnan (Replanting) adalah upaya penanaman kembali pada areal kosong pada kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan, akibat bencana alam, kebakaran, penjarahan, pembibitan dan atau sebab lainnya.
27 . Pengayaan tanaman (Enrichment Planting) adalah upaya penanaman kerapatan tegakan pada areal yang relatif jarang dalam rangka pembinaan habitat, menjaga kelestarian serta fungsi Taman Hutan Raya Bukit Barisan secara optimal.
28. Poiisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan \Mewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 29. Orang adalah orang perseorangan
30. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukrrm maupun bukan badan hukum.
31.Badan adalah sekumpulan ofang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha Milik Negara TBUMN), atam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persatuan, perkumpulan,yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.                                                                                          32. Plasma Nutfah adalah adalah substansi yang dapat berupa organ utuh atau bagian serta mikroorganisme.
        BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.    Hukum kehutanan merupakan masalah yang sangat menarik untuk dikaji dan di analisis karena berkaitan dengan dengan bagaimana norma, kaedah atau peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan dapat dijalankan dan dilaksanakan dengan baik.
2.    Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota.
3.    Peraturan perundang-undangan adalah setiap keputusan tertulis yang dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum (berdaya laku ke luar) dan berlaku terus menerus.
4.   Bahwa Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan yang terletak di Kabupaten Karo, Deli Serdang, Langkat dan Simalungun.
5. Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1988 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Sibolangit sebagai Taman Hutan Raya Bukit Barisan seluas 51.600 hektar.

Saran
       Dalam pengelolaan Hutan sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan kelestarian hutan, karena begitu banyak kerusakan hutan yang sangat merugikan dan merusak lingkungan. Untuk memberikan ijin terhadap pengelolaan hutan sebaiknya AMDAL harus benar benar melalui putusan yang terbaik dan mengikut sertakan akademisi dan warga sekitar hutan.