PERATURAN DAERAH PROVINSI
SUMATERA UTARA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
BUKIT BARISAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh
:
Rocky Raespaty Silalahi
181201142
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga
penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini
berjudul “PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 9 TAHUN 2013”
merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang
Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan
membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper
ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan
terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper
ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang
membutuhkan.
Medan, Januari 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.
1. Latar Belakang
Peraturan
perundang-undangan adalah setiap keputusan tertulis yang dibentuk, ditetapkan,
dan dikeluarkan oleh pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi
aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum (berdaya laku ke luar)
dan berlaku terus menerus. Peraturan
perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan mengikat atau undang-undang
dan peraturan itu harus dilaksanakan. Seseorang yang melanggar peraturan dan
undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Hukuman itu dapat berupa denda
atau pun kurungan penjara.
Peraturan
Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah
yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah
kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten
Kota. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas
ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah
dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Dalam pembentukan daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan
pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, sehingga Peraturan
daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan
kepentingan umum.
Hukum kehutanan merupakan masalah yang sangat menarik untuk dikaji
dan di analisis karena berkaitan dengan dengan bagaimana norma, kaedah atau
peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan dapat dijalankan dan
dilaksanakan dengan baik. Kehutanan yang asal adalah hutan merupakan karunia
dan amanah dari tuhan yang maha esa, merupakan harta kekeayaan yang diatur oleh
pemerintah, memberikan kegunaan bagi umat manusia, oleh sebab itu wajib dijaga,
ditangani, dan digunakan secara maksimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat secara berkesinambungan. Hutan sebagai salah satu penentu penyangga
kehidupan dan sumber kesejahteraan rakyat, semakin menurun keadaannya, oleh
sebab itu eksistensinya harus dijaga secara terus menerus, agara tetap abadi,
dan ditangani dengan budi pekerti yang luhur, berkeadilan, berwibawa,
transparan, dan professional serta bertanggung jawab.
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan kehutanan.
Pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri dan menilai
pelaksanaan pengurusan hutan sehingga tujuan dapat tercapai secara maksimal
dansekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau
penyempurnaanpengurusan hutan lebih lanjut. Pengawasan hutan dilaksanakan
secara transparan dan dapat melibatkan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat
menyelenggarakan dan menyediakan kawasan hutan untuk Penelitian dan
Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan serta Penyuluhan Kehutanan. Dalam
menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat, Pemerintah Daerah
bekerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat,
lembaga penelitian dan masyarakat. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
wajib memperhatikan ilmu pengetahuan dan teknologi, kearifan tradisional,
kondisi sosial budaya masyarakat dan menjaga kekayaan plasma nutfah khas
Indonesia dari pencurian dan diupayakan untuk mendapatkan hak paten.
1.
2. Rumusan masalah
1.
Apa hal yang
melatarbelakangi dibentuknya UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan?
2.
Apa-apa saja isi
atau ketentuan yang diatur di dalam UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan?
3.
Apa yang dimaksud
dengan peraturan daerah?
1.
3. Tujuan
1.
Untuk memahami dan
mengerti apa hal yang melatarbelakangi dibentuknya UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
2.
Untuk mengetahui
ketentuan atau poin yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
3.
Untuk mengetahui apa
yang dimaksud peraturan daerah.
BAB II
ISI
2.
1. Latar Belakang Pembentukan UU No. 9 Tahun 2013
Bahwa Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan yang
terletak di Kabupaten Karo, Deli Serdang, Langkat dan Simalungun merupakan kawasan
dengan kekayaan alam hayati yang khas dan beraneka ragam baik berupa
tumbuh-tumbuhan maupun satwa dengan segala keindahan alamnya merupakan asset
Provinsi Sumatera Utara yang harus dikelola dengan baik sesuai dengan tujuan
dan fungsinya; bahwa kawasan sebagaimana dimaksud telah ditetapkan sebagai
Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1988 tentang
Pembangunan Kelompok Hutan Sibolangit sebagai Taman Hutan Raya Bukit Barisan
seluas 51.600 hektar.
2.2.
Pengertian Peraturan Daerah
Dalam Peraturan
Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah
Provinsi Sumatera Utara.
2. Pemerintah Daerah
adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3. Pemerintah Daerah
adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah
Daerah.
4. Gubernur adalah
Gubernur Sumatera Utara.
5. Dewan Perwakilan
Rairyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6. Dinas adalah
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
7. Taman Hutan Raya
adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa
liar yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan
bagr kepentingan penelitian, ilmu pengetahltan, pendidikan menunjang budidaya,
pariwisata dan rekreasi.
8. Taman Hutan Raya
Bukit Barisan adalah kawasan pelestarian dam yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden Nomor 48 Tahun 1988 tanggal 19 Nopember 1988 meliputi areal seluas
51.600 hektar yang secara administrasi pemerintah berada di 4 (empat) kabupaten
yaitu Kabupaten Kau-:o 19.850 Ha, Kabupaten Deli Serdang 17 .154 Ha, Kabupaten
Langkat 13.O0O Ha dan Kabupaten Simalungun 1.645 Ha.
9. Kawasan
pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun
di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara
lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
1O. Kepala UPT
adalah Kepala UPT Taman Hutan Raya Bukit Barisan
11. Rencana
Pengelolaan Taman Hutan Raya adalah panduan yang memuat tujuan, kegiatan, dan
perangkat yang diperlukan untuk pengelolaan Taman Hutan Raya
12. Rencana
Pengelolaan Jangka Fanjang adalah rencana pengelolaan makro yang bersifat
indikatif disusun berdasarkan kajian aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya
dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi,budaya masyarakat, dan rencana
pembangunan daerah/wilayah
13. Rencana
Pengelolaan Jangka Menengah adalah rencana pengelolaan yang bersifat strategis,
kualitatif, dan kuantitatif, disusun berdasarkan rencana pengelolaan jangka
panjang
14. Rencana
Pengelolaan Jangka Pendek adalah rencana pengelolaan yang bersifat teknis
operasional, kualitatif dan kuantitatif, disusun berdasarkan dan merupakan
penjabaran dari rencana pengelolaan jangka menengah.
15. Tata hutan
adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan
pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang
terkanclung didalamnya clengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
16. Pemanfaatan
hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa
lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu serta
memungut hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu secara optimal dan adil
untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
l7.Pemanfaatan
kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh
manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optirnal dengan
tidak mengurangi fungsi utamanya.
18. Pemafaatan jasa
lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan
tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya" 19. lzin
Pemanfaatan Hutan adalah izinyangditerbitkan oleh pejabat yang berwenang yang
terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usalra perrranfaatan jasa
lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan
izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang
telah ditentukan.
2O.lzin Pemanfaatan
Kawasan adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan Taman Hutan
Raya Bukit Barisan.
21. Izin Pengusahaan
Wisata Alam adalah izin yang diberikan kepada pihak ketiga untuk
mengusahakan,menyelenggarakan usaha sarana pariwisata di Blok Pemanfaatan
Terbatas dan/atau Pemanfaatan Intensif Taman Hutan Raya Bukit Barisan
berdasarkan Rencana Pengelolaan
22.lzin Usaha
Pemanfatan Jasa Lingkungan adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan
jasa lingkungan pada Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
23. Pariwisata Alam
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam. Termasuk pengusahaan
obyek dan daya tarik wisata alam serta usaha-usaha yang terkait di bidang
tersebut
24. Wisata Alam
adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yarrg dilakukan
secara sukarela, bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan
keindahan alam di Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
25. Pengusahaan
Wisata Alam adalah usaha sarana dan prasararta serta jasa pariwisata alam yang
dilaksanakan di dalam Blok Pemanfaatan Terbatas dan/atau Pemanfaatan Intensif
Taman Hutan Raya Bukit Barisan berdasarkan rencana pengelolaan.
26.Penanarnan
(Replanting) adalah upaya penanaman kembali pada areal kosong pada kawasan
Taman Hutan Raya Bukit Barisan, akibat bencana alam, kebakaran, penjarahan,
pembibitan dan atau sebab lainnya.
27 . Pengayaan
tanaman (Enrichment Planting) adalah upaya penanaman kerapatan tegakan pada
areal yang relatif jarang dalam rangka pembinaan habitat, menjaga kelestarian
serta fungsi Taman Hutan Raya Bukit Barisan secara optimal.
28. Poiisi Kehutanan
adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang
sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha
perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan \Mewenang kepolisian
khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya. 29. Orang adalah orang perseorangan
30. Korporasi adalah
kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukrrm
maupun bukan badan hukum.
31.Badan adalah
sekumpulan ofang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha Milik Negara TBUMN), atam
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pension, persatuan, perkumpulan,yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
32. Plasma Nutfah adalah adalah substansi yang dapat berupa organ utuh
atau bagian serta mikroorganisme.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Hukum kehutanan merupakan masalah yang
sangat menarik untuk dikaji dan di analisis karena berkaitan dengan dengan
bagaimana norma, kaedah atau peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan
dapat dijalankan dan dilaksanakan dengan baik.
2. Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan
perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah
Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi maupun Kabupaten Kota.
3. Peraturan perundang-undangan adalah
setiap keputusan tertulis yang dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh
pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku
yang bersifat atau mengikat secara umum (berdaya laku ke luar) dan berlaku
terus menerus.
4. Bahwa Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan yang terletak di Kabupaten
Karo, Deli Serdang, Langkat dan Simalungun.
5. Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1988
tentang Pembangunan Kelompok Hutan Sibolangit sebagai Taman Hutan Raya Bukit
Barisan seluas 51.600 hektar.
Saran
Dalam pengelolaan Hutan sebaiknya
pemerintah lebih memperhatikan kelestarian hutan, karena begitu banyak
kerusakan hutan yang sangat merugikan dan merusak lingkungan. Untuk memberikan
ijin terhadap pengelolaan hutan sebaiknya AMDAL harus benar benar melalui
putusan yang terbaik dan mengikut sertakan akademisi dan warga sekitar hutan.

